Penghalalan Minuman Keras
Rasulullah bersabda, “Sungguh akan ada pada umatku beberapa kelompok manusia (kaum, bangsa) yang menghalalkan zina, sutera, khamer (minuman keras) dan alat musik.”
(Hadis Riwayat Bukhari No.5590 dan Hadis Riwayat Abu Dawud dari Abu Malik dalam kitab shahihah Al Albaani nomer 91)

Minuman keras adalah pangkal atau induk dosa besar dan dia adalah perbuatan setan yang keji. Mengkonsumi minuman keras akan mengacaukan dan memabukkan akal. Allah melaknat 10 orang yang terlibat dalam khamer, berdasar sabda Rasul:
“Sesungguhnya Allah telah melaknat khamer, pemerasnya, orang yang mengambilnya, peminumnya, penuangnya, pembawanya, orang yang akan dibawakan untuknya, penjualnya, pembelinya dan orang yang memakan hasil usaha darinya.”
(Hadits Riwayat Ahmad, Baihaqi, dan Ibn Majah dari ‘Abdullah bin Umar)
Sabda Rasul, “Segala sesuatu yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya adalah sama (hukumnya).”
(Hadits Riwayat Ahmad, Ibn Majah dan dishahihkan oleh Daruquthny)
Artikel lainnya:
Tanda Kiamat Kecil: Mencari Rizki Tidak Halal
Tanda Kiamat Kecil: Salam Hanya Tanda Kenal
Tanda Kecil Kiamat: Orang Bodoh Menjadi Pemimpin
Tanda Kiamat Kecil: Menyebarnya Kebohongan
Tanda Kecil Kiamat: Rakyat Jelata Tinggal di Gedung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berkomentarlah dengan baik di Blog tanda kiamat ini